Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Daftar PSE, Dota hingga Steam Mulai Diblokir

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo sebelumnya melayangkan ultimatum pemblokiran pada para pelaku usaha sistem elektronik domestik maupun asing.

Adapun pendaftaran sebagai PSE telah berakhir kemarin, pukul 23.59 WIB. Hingga Sabtu sore, 30 Juli, tercatat dalam situs pse.kominfo.go.id ada 288 platform asing dan 8.721 platform domestik yang telah mendapat izin terbit dari Kominfo. 

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah platform pun mulai tidak bisa diakses. Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada enam platform yang telah diblokir. Berikut ini daftarnya. 

1. PayPal

2. Epic Games

3. Steam

4. Dota

5. CS Go 

6. Origin E

Pemblokiran sejumlah platform tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial Twitter. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak kemarin.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar peraturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samuel menyebutkan aturan PSE merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Ia berdalih aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal, seperti Binomo atau DNA Robot. 

Dengan adanya aturan PSE, ia berharap aparat bisa masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus penipuan atau kejahatan melalui sistem elektronik. Namun, ia menegaskan hanya pihak berwenang atau aparat penegak hukum yang dapat meminta akses data dari platform-platform yang ada. Itu pun, tuturnya, harus berlandaskan alasan dan aturan yang kelas. 

Jika ada platform yang enggan mendaftar sebagai PSE, kata dia, Kominfo pun tidak akan melakukan pemaksaan. "Mereka enggak mau daftar juga itu kepentingan mereka," ucap Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Menurut dia, jika plaform, khususnya dari perusahaan asing tak mendaftar mala akan muncul platform serupa buatan dalam negeri. Ia pun membantah anggapan Kominfo membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Alasan Samuel, karena Kominfo memberlakukan sistem blokir bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering

"Kita modelnya bukan kayak Cina, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan enggak, kalau itu melanggar ya baru tapi kita take down. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya," ucap dia. 

Adapun Tempo telah menghubungi Samuel sejak tadi pagi untuk meminta konfirmasi dari Kominfo ihwal platform apa saja yang telah diblokir. Namun, hingga saat ini, Samuel belum merespon pertanyaan dari Tempo tersebut.

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: 10 Perusahaan yang Belum Daftar PSE dan Terancam Blokir: Ada Yahoo hingga Amazon

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.


Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Fasilitas jaringan internet pendukung ajang MotoGP di Mandalika, Lombok NTB, dimanfaatkan untuk menguji kecepatan ponsel Oppo Renno 7 Z 5G. (Oppo Indonesia)
Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.


Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, saat di Gedung Kominfo, Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.


Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

4 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

6 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence


Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

11 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

11 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.